Detail Mekanisme Importasi Barang Fasilitas
Sesuai tata laksana importasi umum berdasarkan KEP-
07/ BC/ 2003 tanggal 31 Januari 2003 ( PIB, Invoice, Packing
List, Dokumen Pelengkap, Bukti Pembayaran)
Mencantumkan No & Tgl SK Fasilitas pada kolom 19 PIB
serta melampirkan SK asli Fasilitas
Kepala Kantor BC dapat memberikan fasilitas pengeluaran
barang impor terlebih dahulu dengan penangguhan
pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka
impor ( vooruitslaag) dengan jaminan pada saat SK
Fasilitas sedang diproses.
Tampilkan Lebih Banyak